Pemerintah Belum Kantongi Nama Calon DKPP
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:23 WIB
Seperti diketahui, perintah untuk membuat DKPP merujuk pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011, tanggal 4 Januari 2012.
DKPP beranggotakan tujuh orang yang terdiri satu dari unsur KPU, satu Bawaslu dan lima dari tokoh masyarakat. DPR diberikan hak untuk mengusulkan tiga nama. Sedangkan pemerintah diberikan hak mengusulkan dua nama.
JAKARTA – Pemerintah mengaku belum mempunyai dua nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
Minggu, 28 April 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Minggu, 28 April 2024 – 15:28 WIB - Pilpres
PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 19:45 WIB - Politik
Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
Sabtu, 27 April 2024 – 17:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming MotoGP Spanyol, Sekarang! Ada 6 Fakta Menarik
Minggu, 28 April 2024 – 18:31 WIB - Moto GP
Warm Up MotoGP Spanyol: Alex Marquez Paling Kencang, Pedro Acosta Kecelakaan
Minggu, 28 April 2024 – 16:20 WIB - Sepak Bola
Pesan Berkelas Shin Tae Yong Menjelang Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan
Minggu, 28 April 2024 – 19:50 WIB - Sport
STY Ingin Indonesia Kembali Mencetak Sejarah, Sentil Transisi Uzbekistan, Cepat & Kuat
Minggu, 28 April 2024 – 19:51 WIB - Moto GP
MotoGP Spanyol Gila, Pecco Juara, Roda Motornya Menyenggol Bahu Marquez
Minggu, 28 April 2024 – 20:10 WIB