Pemerintah Bentuk Tim Pengawasan Barang Beredar
Sabtu, 08 November 2008 – 01:48 WIB
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 780/M-DAG/KEP/10/2008 dalam rangka untuk memperketat pengawasan terutama bagi produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan (ilegal). Pihaknya berharap keputusan itu bisa mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif. “Kita tidak ingin menghambat pelaku usaha yang melakukan kegiatannya dengan baik,” tegasnya.
Tim TPBB ini diketuai langsung oleh Menteri Perdagangan, dan beranggotakan unsur-unsur instansi terkait seperti dari Departemen Perindustrian (Depperin), Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), POLRI, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Departemen Pertanian (Deptan), Badan Standardisasi Nasional (BSN). “Tim ini bertugas selama 14 bulan terhitung sejak bulan Nopember 2008 sampai Desember 2009,” tambahnya.