Pemerintah Bentuk Tim Pengawasan Barang Beredar
Sabtu, 08 November 2008 – 01:48 WIB
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, Diah Maulida menegaskan bahwa pemerintah memang fokus melakukan pengawasan terhadap importasi lima produk yaitu elektronika, sepatu, mainan anak, makanan dan minuman dan garmen. Kelima produk itu hanya boleh diimpor oleh perusahaan yang memegang izin sebagai importir terdaftar (IT). “Jika terdapat importir terdaftar yang melanggar ketentuan Permendag, maka akan dikenakan sanksi pencabutan pengakuan sebagai IT,” tegasnya.
Selain itu, IT yang melanggar juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku. Namun Diah mengaku peraturan ini hanya bersifat sementara, yaitu mulai 15 Desember 2008 hingga 31 Desember 2010. Dalam jangka waktu itu, industri domestik diharapkan sudah kuat. “Setelah terbitnya Permendag Nomor 44 ini, IT diberikan masa transisi selama 45 hari hingga 15 Desember karena tidak dapat diterapkan langsung di lapangan, terutama untuk barang-barang yang sedang dalam perjalanan.” jelasnya. (wir)