Pemerintah Berencana Hapus Honorer, Pemkot Ambon Langsung Lakukan Ini
Sabtu, 18 Juni 2022 – 02:45 WIB
Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 Ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. (antara/jpnn)