Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Beri Kompensasi Kepada Korban Tindak Terorisme

Jumat, 13 Desember 2019 – 22:17 WIB
Pemerintah Beri Kompensasi Kepada Korban Tindak Terorisme - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo S/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme. Total nilai yang dikeluarkan pemerintah untuk kompensasi ini sebesar Rp 450.339.525.

Pemberian kompensasi ini merujuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, para korban memang berhak mendapat bantuan, baik medis, rehabilitasi psikologis, maupun psikososial.

Prosesi pemberian kompensasi digelar di Ruang Nakula, kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12). Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan langsung kompensasi kepada korban tindak pidana teroris.

“Menurut istilah undang-undang terorisme, yang menyatakan korban terorisme itu mendapat kompensasi atau restitusi pengobatan medis, sosial, itu diberikan oleh negara. Untuk menunjukkan betapa negara itu memang betul-betul serius untuk menangani masalah ini," kata Mahfud, Jumat (13/12).

Uang kompensasi disalurkan untuk ahli waris dari Ipda Dodon Kusgianto, korban meninggal serangan teroris di Tol Kanci-Pejagan pada 2018. Pemerintah memberikan istri Dodon yakni Ashiri sebesar Rp 286.396.000.

Selain itu, uang kompensasi diberikan untuk Brigadir Angga Dwi Turangga dan Ipda Widi Harjana masing-masing sebesar Rp 51.706.168 dan Rp 75.884.080. Keduanya ialah korban serangan teroris di Tol Kanci-Pejagan pada 2018.

Kemudian uang kompensasi turut disalurkan untuk Bripka Andreas Dwi Anggoro, korban serangan teroris di Lamongan, Jawa Timur, pada 2018. Tercatat Andreas mendapatkan uang sebesar Rp 35.353.277.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, pihaknya menjadi penanggung jawab untuk menghitung besaran jumlah kompensasi kepada korban tindak pidana teroris. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan jenis kerugian yang dialami korban.

Pemberian kompensasi ini merujuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News