Cegah WNI jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya melakukan pencegahan supaya warga negara Indonesia (WNI) tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie menyatakan, salah satu upayanya adalah menyadarkan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) agar berangkat lewat prosedur rekrutmen resmi TKI.
Untuk itu, Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setiap provinsi, kabupaten/kota, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
"Oleh karena itu kami berusaha cegah dan menyadarkan mereka untuk melalui prosedur yang benar," kata Ronny di kantornya, Minggu (4/6).
Ronny menambahkan, pihaknya akan mencegah pembuatan paspor bagi yang tidak melakukan rekrutmen dengan benar. Terlebih lagi, Ronny menjelaskan, banyak modus operasi yang dilakukan. Mulai dari umrah, ziarah, asisten rumah tangga, cleaning service dan lainnya. "Ini terutama untuk negara di Timur Tengah," tegasnya.
Cara kedua adalah mencegah keberangkatan keluar negeri yang melewati jalur legal atau melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dari dua kegiatan itu, Imigrasi bisa menunda pemberian paspor kepada WNI yang ingin kerja keluar negeri.
"Sejak 1 Januari - 3 Juni 2017, sudah menunda pemberian paspor 3825 WNI. Ini dilakukan oleh 96 kantor Imigrasi di seluruh Indonesia," katanya.
Selain itu, Imigrasi juga mencegah pemberantakan 783 CTKI nonprosedural. Ini dilakukan oleh 14 TPI bandara.