Pemerintah Beri Stimulus PSC di 5 Bandara PT Angkasa Pura II, Harga Tiket jadi Lebih Murah
jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar gembira bagi penumpang pesawat. Bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di lima bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).
Adapun lima bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Seperti diketahui pembebasan PSC di bandara-bandara tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.
“Stimulus ini kami yakini bisa membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ucap Awaluddin.
Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya:
- Rp130 ribu/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp85 ribu/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp50 ribu/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma