Pemerintah Berikan Remisi kepada 12.629 Narapidana Nasrani
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 12.629 narapidana pemeluk kristen, Kamis (25/12). Di antaranya 166 orang mendapatkan remisi khusus tingkat II atau dipastikan langsung bebas.
“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan remisi khusus tingkat pertama atau pengurangan sebagian masa pidana. Di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi sebulan, 1.507 menerima remisi sebulan 15 hari dan 357 mendapat remisi dua bulan. Saat ini narapidana nasrani di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
“Remisi memang merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif," jelas dia.
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan usulan remisi khusus Natal 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Lalu 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Selain itu, dari pemberian remisi khusus Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6,3 miliar.
“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17 ribu per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Yunaedi.
Yunaedi juga menyatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.