Pemerintah Berkomitmen Hapus Praktik Sunat pada Perempuan
"Organ genitalia perempuan terlahir sudah optimal dan sempurna, berbeda dengan laki-laki yang harus disunat untuk menghindari masalah kesehatan di kemudian hari," jelasnya.
Fadli mengatakan, sunat pada laki-laki memiliki prosedur standar operasional dan praktik yang seragam, sedangkan sunat pada perempuan tidak memiliki prosedur standar dan keseragaman di berbagai daerah.
Praktik sunat pada perempuan berbahaya karena merupakan tindakan sengaja yang dilakukan untuk mengubah atau mencederai organ genital perempuan tanpa ada indikasi medis yang dapat menimbulkan masalah kesehatan hingga komplikasi langsung maupun jangka panjang.
KH Faqihuddin Abdul Kodir dari Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada mengatakan, hampir semua fatwa ulama di dunia telah mengharamkan praktik sunat perempuan.
Terbaru, fatwa Lembaga Fatwa Mesir dan Universitas Al Azhar Mesir pada Februari 2020 setelah terdapat kasus anak perempuan meninggal karena disunat pada Januari 2020.
"Fatwa itu terang benderang dan dengan argumentasi kuat menyatakan khitan perempuan bukan bagian dari syariah karena hadist dan Quran tidak tegas. Itu bagian dari kebiasaan atau tradisi yang harus dikembalikan kepada yang kompeten, yaitu kedokteran," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?