Pemerintah Berupaya Mempercepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Dia menyebut selama ini pemerintah sulit memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri atau melakukan transit di Singapura lantaran tak ada perjanjian bilateral.
Perjanjian ekstradisi pada pokoknya mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan.
Yasonna menuturkan kementerian terkait sedang berkoordinasi untuk meminta usulan izin presiden, seiring proses komunikasi yang dilakukan dengan legislatif perihal latar belakang perjanjian ekstradisi tersebut.
"Sekarang dari pemerintah kami sudah menyiapkan semua. Kami tinggal koordinasi di internal pemerintah untuk segera kami minta izin prakarsa presiden, tetapi kan ke DPR-nya kita harus lakukan pembicaraan-pembicaraan yang menjelaskan latar belakang dan pikiran-pikiran yang melatarbelakangi perjanjian tersebut," pungkas Yasonna.(mcr8/jpnn)