Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Berupaya Mempercepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura 

Rabu, 02 Februari 2022 – 20:00 WIB
Pemerintah Berupaya Mempercepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura  - JPNN.COM
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pemerintah terus berupaya mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura. 

Oleh karena itu, kata Yasonna, pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI dalam upaya mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura tersebut. Tidak hanya DPR RI, kata Yasonna, pihak juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait persoalan tersebut. 

"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Menteri asal PDI Perjuangan itu yakin dan percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama tentang perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura tersebut. 

“Hal ini mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," kata mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, itu. 

Yasonna mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak lanjut perjanjian tersebut.

“Ini sangat penting dipercepat supaya tindak lanjut bisa kita lakukan. Saya sudah ditelepon oleh Pak Ketua KPK, sudah berbicara, kalau boleh ini bisa disegerakan, begitu," lanjutnya.

Lebih lanjut Yasonna menyatakan pihaknya segera menyelesaikan proses ratifikasi itu dengan parlemen. “Sesegera mungkinlah, ya,” tegas Yasonna. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan pemerintah terus mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close