Pemerintah Buka Keran Ekspor Mineral Mentah
’’Smelter lain belum bisa. Yang saya tahu, yang bisa diolah di Indonesia hanya yang di atas dua persen,’’ ungkapnya.
Teguh sudah meminta Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono melakukan sosialisasi kebijakan pada Senin (10/10). Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga sudah dilakukan.
Kementerian sempat mengkhawatirkan kekurangan pasokan ore bagi smelter domestik. Namun, ekspor ore dibatasi Kementerian ESDM menjadi 10–15 juta ton.
Teguh juga memastikan revisi peraturan pemerintah itu tidak menentang UU Minerba yang memuat larangan ekspor untuk memperkuat hilirisasi dalam negeri.
Sebab, larangan yang tercantum dalam pasal 102, 103, dan 170 di UU tersebut hanya dibuat untuk kontrak karya dan berlaku selama lima tahun. Sementara itu, pasal 102 dan 103 tidak punya batasan waktu.
Karena itu, Teguh membantah anggapan bahwa PP No 1 Tahun 2014 keliru menerjemahkan UU Minerba.
Revisi itu diyakini tidak merusak kepercayaan investor. ’’Sudah dipertimbangkan. Mulai kepentingan investor yang membangun smelter hingga ekonomi nasional,’’ tuturnya. (dim/c5/noe)