Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan
Rabu, 15 Desember 2010 – 02:02 WIB
Sejak terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah harus memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.
“Sistem baru ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerah,” tegasnya.(cha/jpnn)