Pemerintah Cabut Aturan Antigen dan PCR Bagi Perjalanan Domestik, Komisi IX DPR: Wajar!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai wajar pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Menurut Nurhadi, langkah tersebut dalam rangka menuju endemi.
Meski begitu, dia mengingatkan masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Meskipun syarat tes Covid-19 sudah dihapus, masyarakat tetap harus mempertahankan protokol kesehatan," kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa (8/3).
Nurhadi menjelaskan aturan tanpa tes Covid-19 itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Dia juga mengajak warga segera melakukan vaksinasi, baik dosis awal maupun booster.
Nurhadi menekankan program vaksinasi Covid-19 perlu mendapat dukungan agar segera terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Kami mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera mengikuti program vaksinasi dan yang telah mengikuti vaksinasi dasar dua kali selanjutnya mengikuti vaksin booster," pungkas Nurhadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hingga domestik.
Luhut Binsar menjelaskan syarat perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut, Senin (7/3).(mcr8/jpnn)