Update Terbaru Aturan PPLN hingga Perjalanan Domestik dari Luhut Binsar, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hingga domestik.
Luhut Binsar menjelaskan syatar perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Kemudian, syarat perjalanan bagi PPLN yang datang ke Bali harus sudah divaksin dengan dosis lengkap dan menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap minimal empat hari.
Bagi wisatawan domestik yang ke Bali, perlu menunjukkan bukti domisili.
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," kata Luhut Binsar
Selanjutnya, PPLN harus menjalani pemeriksaan PCR pada hari ketiga di hotel.