Pemerintah Dalami Draft RUU OJK dan JPSK
Kamis, 18 Februari 2010 – 18:09 WIB
Perihal perlunya pendalaman terhadap RUU OJK dan JPSK ini sebelumnya juga pernah ditegaskan anggota komisi XI DPR RI, Andi Rahmat. Bahkan melihat kompleksitas calon lembaga superbody pengawas keuangan ini, Andi mengatakan sangat tidak mungkin OJK bisa selesai di tahun 2010.
Karena kata Andi, banyak pasal dari draft RUU yang diajukan BI perlu dipelajari. Meski dalam UU BI Nomor 23 tahun 2004 mengamanatkan pembentukan OJK selambatnya 31 Desember 2010, Andi memprediksi OJK baru bisa terbentuk paling cepat tahun 2011.
"Kalau mau selesai 2010, itu sama saja bermimpi. Sama saja bohong. Karena menyelesaikan Undang-undang ini tidak mudah. Apalagi MK sudah mengingatkan, bahwa UU yang disusun harus layak diuji secara materiil dan formil. Saat ini saja dari 80 pasal sudah menjadi 110 pasal. Jadi tidak mungkin OJK bisa selesai tahun ini,’’ kata Andi saat itu. (afz/jpnn)