Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah dan DPR Responsif, Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan

Sabtu, 05 Oktober 2019 – 16:52 WIB
Pemerintah dan DPR Responsif, Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan - JPNN.COM
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema (kanan). Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema menilai Presiden Joko Widodo tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Menurut Ansy, Perppu KPK adalah hak subjektif presiden dan sifatnya sementara saja.Oleh karena itu, berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa sebaiknya mengajukan gugatan atas UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar keputusannya mengikat dan permanen. 

Mantan aktivis 1998 itu mengatakan tidak ada kondisi “kegentingan” yang memaksa Presiden menerbitkan Perppu KPK. Tidak pula ada kekosongan hukum yang mengharuskan perlu diterbitkan Perppu.

“Saya menilai demonstrasi mahasiswa bukan kondisi kegentingan memaksa. Suara mereka didengar, direspons secara baik oleh Presiden dan DPR. Presiden dan DPR tidak menutup telinga, justru mendengar suara-suara di ruang publik,’ katanya.

Menurut Ansy, respons itu sudah dibuktikan melalui penundaan pengesahan RUU KHUP, RUU Minerba, RUU PKS dan RUU Pertanahan. Empat dari lima tuntutan mahasiswa dipenuhi Presiden. Bahkan Presiden mengundang mahasiswa untuk berdiskusi, namun ditolak mahasiswa. 

“Itu menunjukkan bahwa Presiden dan DPR terbuka terhadap koreksi dan sadar bahwa proses pengambilan keputusan politik bisa keliru. Ini yang oleh filsuf Karl Popper disebut konsep falsifikasi dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Ansy. 

Wakil rakyat asal NTT itu mengatakan, Presiden dan DPR sudah mengakui ada prinsip falsifikasi (bisa salah) dalam demokrasi. Artinya, keputusan politik bisa salah, maka perlu dikoreksi dan revisi. Pengakuan akan kesalahan itu membuka ruang bagi koreksi agar produk legislasi menjadi semakin berkualitas dan mampu menjadi engsel bagi kehidupan bernegara. Itulah proses dialektika dalam demokrasi kita dewasa ini. 

“Ini bukti kualitas demokrasi kita makin maju karena institusi politik selalu terbuka untuk dikritik dan dikoreksi. Presiden Joko Widodo tidak anti-kritik.

Ansy Lema menilai Presiden Jokowi tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close