Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu Gagal Sepakat, 5 Isu Krusial Dibawa ke Paripurna
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu gagal mencapai kesepakatan putusan lima isu krusial. Akhirnya, lima isu krusial yang sudah disusun dalam lima paket hasil rapat internal Pansus RUU Pemilu, Selasa (12/7) itu dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis 20 Juli nanti.
Hal ini diputuskan Pansus RUU Pemilu dan pemerintah dalam rapat yang berlangsung hingga Kamis (12/7) malam di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Sebelum putusan membawa paripurna dibacakan, rapat yang berlangsung sejak siang sempat diskors untuk lobi-lobi. Skors itu dilakukan setelah tim perumus, tim sinkronisasi, panitia kerja menyampaikan laporan, dan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir mini. “Jadi, hasil kesempatan lobi ada tiga,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, Kamis (13/7) di ruang rapat pansus.
Pertama, Lukman menyebut, seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati lima paket opsi krusial itu dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan. Kedua, upaya-upaya untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna 20 Juli 2017. Ketiga, dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran undang-undang, maka pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
Lima paket yang sudah disepakati adalah paket A ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara saint lague murni.
Paket B, ambang batas presiden nol persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara kuota hare.
Paket C, ambang batas presiden 0-15 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara kuota hare.
Paket D, ambang batas presiden 10-15 persen, ambang batas parlemen lima persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-8, konversi suara saint lague murni.
Paket E, ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara kuota hare.