Pemerintah Deportasi 1.200 Nelayan Asal Vietnam Selama 2017
Mereka yang dideportasi tersebut bukanlah tersangka namun hanya sebagai saksi ataupun nahkoda kapal.
"Mereka ini nonyustusia. Mereka hanya saksi. Dalam sebuah penangkaan kapal illegal fishing tersangka hanyalah nahkoda dan pemilik kapal," tutur Slamet.
Nelayan yang dipulangkan itu sebelumnya tinggal dibeberapa penampungan sementara seperti di pangkalan PSDKP Batam, Satuan Pengawasa SDKP Natuna/Ranai, Pangkalan TNI AL Ranai, Pangkalan TNI AL Tarema, Polair Polda Kalimantan Barat, Polair Natuna/Ranai, Kantor Imigrasi Natuna/Ranai serta rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
Pemulangan ini dilakukan setelah ada koordinasi yang baik antara pemerintah Indonesia dan Vietnam, agar beban biaya hidup para nelayan tersebut tidak dititik beratkan ke instansi terkait yang menanganinya di Indonesia.
"Ini untuk menghemat pembiayaan. Sebab kalau terlalu lama ditahan di sini akan makan biaya," ujar Slamet.
Pemulangan tersebut merupakan kali ketiga sepanjang tahun 2017 ini. Sebelumnya dilakukan di pangkalan PSDKP Natuna dan pangkalan PSDKP Batam tanggal 9 Juni lalu.
"Untuk di sini sudah kali kedua pertama itu ada sekitar 695 nelayan Vietnam juga. Kali ini ada 239. Total sudah di atas seribu lebih atau sekitar 1.200 orang yang dipulangkan," tutur Slamet.
Ke 239 nelayan yang dideportasi terakhir itu merupakan nelayan yang ditangkap di petugas di Batam sebanyak 104 orang, Natuan/Ranai sebanak 110 orang, Tarempa sebanyak 9 orang dan Pontianak sebanyak 16 orang.