Pemerintah Dianggap Jegal Supremasi Anies Baswedan di DKI, Begini Respons Istana
Selasa, 16 Februari 2021 – 17:21 WIB
"Jangan undang-undang mau diubah untuk tujuan tertentu," kata Pratikno.
Menurut Pratikno, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
"Mari laksanakan, jangan sampai kemudian menimbulkan ketidakpastian. Undang-undang sudah ditetapkan, kok enggak jadi dijalankan," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!