Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR
Minggu, 13 Mei 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara tindak pidana di Indonesia karena hukum acaranya tidak sesuai lagi dengan kualitas maupun frekuensi tindak pidana yang terjadi. Menurut Nasrullah, sudah seharusnya hukum acara pidana di Indonesia direvisi. "Penyebab ketidakpastian hukum dan lambannya penanganan perkara-perkara tindak pidana karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak memadai lagi," kata Nasrullah, Minggu (13/5). Nasrullah yang kini menjadi pengacara Angelina Sondakh itu menambahkan, KUHAP sejak 15 tahun silam sudah tidak bisa lagi mengimbangi persoalan tindak pidana yang muncul.
Ia mencontohkan kasus tindak pidana seperti korupsi yang proses hukumnya dipaksakan karena tafsiran sepihak dari penegak hukum yang jauh dari rasa keadilan. "Karena itu, atas inisiatif sejumlah pakar hukum yang dipimpin oleh Profesor Andi Hamzah sebelum reformasi bergulir sudah dirampungkan dan diserahkan draft RUU KUHAP kepada pemerintah. Tapi sudah terjadi empat kali pergantian Menteri Hukum dan HAM, yang namanya draft tersebut oleh pemerintah belum diserahkan ke DPR," ungkap Nasrullah.
Selain menata secara komprehensif hukum acara pidana lanjutnya, gagasan baru dari draf RUU KUHAP itu antara lain perlunya Hakim Komisaris yang bertugas untuk mengawasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Dalam draf RUU tersebut perlu ada Hakim Komisaris di setiap pengadilan dengan tugas menguji seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pihak tersangka," jelasnya.
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Humaniora
Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:05 WIB - Humaniora
Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Kaprodi Mangkir
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Jadwal MotoGP 2025, Terbesar Dalam Sejarah
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:23 WIB - Kriminal
Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
Kamis, 02 Januari 2025 – 17:51 WIB - Daerah
Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:03 WIB - Sport
Bali United Merugi Menjelang Kontra Persib, Gegera Persija? Duh
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:27 WIB - Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB