Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR
Minggu, 13 Mei 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara tindak pidana di Indonesia karena hukum acaranya tidak sesuai lagi dengan kualitas maupun frekuensi tindak pidana yang terjadi. Menurut Nasrullah, sudah seharusnya hukum acara pidana di Indonesia direvisi. "Penyebab ketidakpastian hukum dan lambannya penanganan perkara-perkara tindak pidana karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak memadai lagi," kata Nasrullah, Minggu (13/5). Nasrullah yang kini menjadi pengacara Angelina Sondakh itu menambahkan, KUHAP sejak 15 tahun silam sudah tidak bisa lagi mengimbangi persoalan tindak pidana yang muncul.
Ia mencontohkan kasus tindak pidana seperti korupsi yang proses hukumnya dipaksakan karena tafsiran sepihak dari penegak hukum yang jauh dari rasa keadilan. "Karena itu, atas inisiatif sejumlah pakar hukum yang dipimpin oleh Profesor Andi Hamzah sebelum reformasi bergulir sudah dirampungkan dan diserahkan draft RUU KUHAP kepada pemerintah. Tapi sudah terjadi empat kali pergantian Menteri Hukum dan HAM, yang namanya draft tersebut oleh pemerintah belum diserahkan ke DPR," ungkap Nasrullah.
Selain menata secara komprehensif hukum acara pidana lanjutnya, gagasan baru dari draf RUU KUHAP itu antara lain perlunya Hakim Komisaris yang bertugas untuk mengawasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Dalam draf RUU tersebut perlu ada Hakim Komisaris di setiap pengadilan dengan tugas menguji seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pihak tersangka," jelasnya.
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Formasi PPPK 2024 Terbatas, Angin Segar dari Senayan untuk Honorer
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 06:58 WIB - Kesehatan
PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 06:29 WIB - Kesehatan
Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 05:47 WIB - Humaniora
Tangis Basuki Pecah, We Love You
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 04:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
MotoGP Australia 2024: Marc Marquez Kirim Doa untuk Jorge Martin
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 04:32 WIB - Bulutangkis
Denmark Open 2024: Kemenangan Bersejarah Gregoria Mariska Lawan Jago India
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 04:51 WIB - Moto GP
Ini Pembalap yang Ditakuti Marc Marquez di MotoGP Australia
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 06:31 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 19 Oktober 2024
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 05:08 WIB - Dahlan Iskan
Diktator Baik
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 07:03 WIB