Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR

Minggu, 13 Mei 2012 – 22:22 WIB
Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR - JPNN.COM
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara tindak pidana di Indonesia karena hukum acaranya tidak sesuai lagi dengan kualitas maupun frekuensi tindak pidana yang terjadi. Menurut Nasrullah, sudah seharusnya hukum acara pidana di Indonesia direvisi.

"Penyebab ketidakpastian hukum dan lambannya penanganan perkara-perkara tindak pidana karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak memadai lagi," kata Nasrullah, Minggu (13/5). Nasrullah yang kini menjadi pengacara Angelina Sondakh itu menambahkan, KUHAP sejak 15 tahun silam sudah tidak bisa lagi mengimbangi persoalan tindak pidana yang muncul.

Ia mencontohkan kasus tindak pidana seperti korupsi yang proses hukumnya dipaksakan karena tafsiran sepihak dari penegak hukum yang jauh dari rasa keadilan.  "Karena itu, atas inisiatif sejumlah pakar hukum yang dipimpin oleh Profesor Andi Hamzah sebelum reformasi bergulir sudah dirampungkan dan diserahkan draft RUU KUHAP kepada pemerintah. Tapi sudah terjadi empat kali pergantian Menteri Hukum dan HAM, yang namanya draft tersebut oleh pemerintah belum diserahkan ke DPR," ungkap Nasrullah.

Selain menata secara komprehensif hukum acara pidana lanjutnya, gagasan baru dari draf RUU KUHAP itu antara lain perlunya Hakim Komisaris yang bertugas untuk mengawasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Dalam draf RUU tersebut perlu ada Hakim Komisaris di setiap pengadilan dengan tugas menguji seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pihak tersangka," jelasnya.

JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News