Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Rusun
jpnn.com - JAKARTA – Maraknya pembangunan dan beroperasinya apartemen (rumah susun) meningkatkan masalah dari sisi pengelolaan. Pasalnya, ada perbedaan kepentingan diantara pemangku kepentingan.
Khususnya mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah susun, kapan pembentukan PPPSRS definitif, masa transisi pengelolaan oleh pelaku pembangunan, hak suara (NPP atau satu orang satu suara).
Perbedaan kepentingan antar-stakeholders sulit diselesaikan atau dicarikan titik temu (solusi). Sebab regulasi yang ada (dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga peraturan pelaksana ke bawah lainnya) belum mumpuni dalam menyelesaikan sengketa-sengketa pengelolaan rumah susun yang terjadi selama ini.
Ketua Umum DPP P3RSI (Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia) Adjit Lauhatta menilai, regulasi yang ada, utamanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Rumah Susun, dapat dikatakan belum memadai.
Bahkan banyak hal yang belum diatur, sehingga menimbulkan multitafsir dan terus menjadi potensi konflik.
Dia mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah Tentang Rumah Susun) yang seharusnya sudah terbit lima tahun lalu.
“PP (Peraturan Pemerintah) Rusun hingga belum terbit, padahal PP ini sangat diharapkan dapat mengatur, khususnya masalah-masalah pengelolan rumah susun agar lebih jelas dan tegas, serta tidak multitafsir yang dapat terus diperdebatkan. Inilah akar masalah mengapa persengketaan pengelolaan rumah susun terus melalui jalan terjal dan buntu,” tegas Adjit.
Erwin Kallo, praktisi hukum properti mengatakan, keterlambatan pemerintah menerbitkan PP Rusun menjadi sebab utama rumitnya penyelesaian konflik rumah susun di Indonesia.