Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Rusun
Rabu, 14 September 2016 – 08:16 WIB
Sebab, regulasi yang ada ditafsirkan sesuai kepentingan masing-masing. Selama ini permasalahan timbul, karena banyak aturan belum jelas.
“Banyak orang kekeh menggunakan UU No. 20/2011, sementara PP-nya UU Rusun sebelumnya (lama) masih tetap berlaku, sampai PP barunya terbit. Kacaunya, antara UU Rusun lama dan baru terdapat banyak perbedaan, sehingga sampai kapan pun tidak akan terjadi titik temu atas konflik-konflik yang terjadi,” kata Erwin. (far/jos/jpnn)