Pemerintah Didesak Selesaikan RPP 'Cost Recovery'
Kamis, 18 Februari 2010 – 18:15 WIB
Sementara Menteri ESDM mengatakan, dalam RPP tersebut diatur tentang pemberian cost recovery. Di mana yang menerima adalah kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya mulai dari eksplorasi, pengembangan, dan eksploitasi.
"Jadi yang bisa dapat hanya kontraktor yang sudah beroperasi dan ada marginnya," terangnya. (esy/jpnn)