Pemerintah Didesak Setujui Pembentukan 174 DOB
jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru mendesak pemerintah segera merealisasikan pembentukan 174 DOB di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Forum Komunikasi Percepatan Pembentukan DOB Sehan Landjar bersama rombongan melakukan audiensi dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (15/5) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
Mereka menyuarakan aspirasi yang sudah sejak 2008 sampai saat ini belum terealisasi terkait pembentukan DOB itu.
"Sejak 2008 setelah moratorium, pemerintah belum mengakomodir apa yang menjadi keinginan publik untuk membentuk DOB. Padahal sudah memenuhi syarat baik secara hukum maupun administratif sebagai daerah otonom," kata Sehan di sela-sela audiensi yang diterima oleh anggota DPD Benny Rhamdani itu.
Sehan yang juga bupati Bolaang Mongondow Timur itu menambahkan, sejauh ini sudah ada 174 DOB yang telah mendapatkan persetujuan DPD.
Dari jumlah itu, 84 di antaranya sudah mendapatkan amanat presiden. Nah, Sehan menegaskan, seharusnya pada 2014 lalu ada 65 DOB yang ditetapkan. Namun, akhirnya deadlock hingga akhir masa jabatan DPR periode 2009-2014.
Kemudian, diserahkan lagi kepada DPR periode 2014-2019 untuk melakukan pembahasan. "Sampai sekarang ini masih terkendala peraturan pemerintah penjabaran dari UU 23 (tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah) belum selesai," katanya.
Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulut itu tidak sepakat jika pemerintah enggan menyetujui pembentukan DOB karena alasan membebani kemampuan keuangan negara.