Pemerintah Didesak Telusuri Penjualan Blitz ke Korea
Jika Benar, itu PelanggaranMinggu, 07 April 2013 – 20:16 WIB
Menurut Miing, pemerintah tidak pernah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010, sehingga belum mengeluarkan bioskop dari DNI.
"Berarti, pemerintah tidak boleh melepas gedung bioskop, yang merupakan rumah budaya kepada investor asing," kata Miing.
Ia menambahkan, kalau benar Blitz dijual kepada investor Korea, itu jelas pelanggaran. Mestinya, Miing menerangkan, pembelian tersebut harus seizin Menteri Perdagangan, Badan Koperasi dan Penanaman Modal serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.