Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Didesak Tindak Perusahaan Migas Penunggak Pajak

Senin, 26 Agustus 2013 – 23:05 WIB
Pemerintah Didesak Tindak Perusahaan Migas Penunggak Pajak - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Meski menangguk untung yang sangat besar, banyak perusahaan migas yang tidak melunasi pajaknya. Menurut catatan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), puluhan perusahaan migas menunggak pajak.

"Selama tahun 2009 dan tahun 2010 terhitung sebanyak 34 perusahaan minyak dan gas bumi kurang bayar pajak. Total nilainya mencapai Rp2,7 triliun," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam diskusi yang diselenggarakan Aktual Forum di Jakarta, Senin (26/8).

Menurut Uchok, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 menyebutkan adanya 21 perusahaan migas yang nunggak pajak dengan nilai total Rp1,2 triliun. Sedangkan pada 2010 tercatat 13 perusahaan migas masih kurang bayar pajak sebesar Rp1,5 triliun.

Uchok menegaskan, permasalahan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pasalnya, tunggakan tersebut sama saja dengan kerugian bagi negara.

"Tapi permasalahanya BPK juga tidak tegas menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap permasalahan pajak itu," imbuhnya.

Untuk itu, Uchok mendesak BPK untuk lebih berani dalam melakukan audit. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti audit BPK agar permasalahan pajak perusahaan migas bisa hilang. (dil/jpnn)

JAKARTA - Meski menangguk untung yang sangat besar, banyak perusahaan migas yang tidak melunasi pajaknya. Menurut catatan Forum Indonesia Untuk Transparansi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close