Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Diminta Batasi Impor Bawang Putih

Senin, 14 September 2020 – 13:06 WIB
Pemerintah Diminta Batasi Impor Bawang Putih - JPNN.COM
Pedagang menunjukkan stok bawang putih. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Tanaman ini memerlukan suhu sekitar antara 15 sampai 20 derajat celcius yang biasanya berada di kawasan dengan ketinggian antara 1.000 meter hingga 1.500 meter diatas permukaan laut (dpl). Di Jawa Tengah bawang putih banyak dibudidayakan di Kabupaten Batang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Wonosobo, Karanganyar dan Kabupaten Tegal.

Selama ini budidaya bawang putih banyak terkonsentrasi di dataran tinggi pulau Jawa, khususnya Jateng, Jabar dan Jatim. Namun dengan adanya target swasembada, selain mengembangkan produksi untuk konsumsi dan untuk bibit, pemerintah juga mendorong budidaya bawang putih di pulau Sumatera dengan memberikan bantuan bibit kepada petani.

Dia mengakui produktivitas pertanian bawang putih kita memang masih rendah, ada yang hasilnya masih di bawah 5 ton per hektar, meski ada yang bisa mencapai 17 ton per hektar di lahan yang dikelola secara intensif. Karena itu, banyak yang memilih jalan pintas impor sebagai solusi memenuhi kebutuhan bawang putih nasional.

“Kalau mau dikembangkan, ya impor harus dibatasi, termasuk diatur batas bawah dan batas atas harganya untuk melindungi konsumen,” tegas Maria yang mengampu mata kuliah Ekonomi Sumberdaya Pertanian ini.

Sebagaimana diketahui, di tengah program swasembada bawang putih yang digaungkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian Kementerian, di sisi lain Kementerian Perdagangan membuat kebijakan relaksasi impor bawang putih.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, pemerintah membuka kran impor bawang putih untuk mengendalikan harga yang sempat melejit sampai Rp 45 ribu per kg.

Beleid yang diterbitkan pada 18 Maret 2020 dan berlaku sampai 31 Mei 2020 membolehkan impor bawang putih tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor, hanya perlu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan tidak ada perpanjangan untuk kebijakan relaksasi impor untuk bawang putih dan bawang bombay.

Pakar agribisnis yang juga dosen di Fakultas Pertanian dan Bisnis (FPB) UKSW Salatiga, Maria, meminta pemerintah melakukan pembatasan dan pengaturan impor bawang putih agar tercipta kestabilan harga dan pasok ke pasar tercukupi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close