Pemerintah Diminta Lakukan Pengendalian dari Hulu Untuk Pengurangan Sampah Laut
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut menargetkan pengurangan kebocoran sampah di laut sebanyak 70 persen dari tahun 2018-2025.
Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKNPSL) mencatat dari tahun 2018-2022, kebocoran sampah ke laut yang berhasil ditanggulangi sebanyak 35,36 persen.
Pemerintah pun terus didorong untuk mempercepat upaya pencapaian target pengurangan sampah laut.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rofi Alhanif mengungkapkan industri hijau perlu berperan untuk mencegah kebocoran.
“Target yang dimaksud bukan untuk membersihkan sampah yang telah ada di laut. Melainkan, mengurangi jumlah sampah plastik yang masuk ke laut karena ini tidak mungkin,” kata dia pada silaturahmi ekosistem hijau yang diinisiasi oleh Greenhope di Jakarta, Jumat (6/10).
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Greenhope Todung Mulya Lubis menyayangkan adanya ego-sektoral dalam regulasi penanganan sampah.
Dia lantas mencontohkan adanya Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang penanganan sampah laut yang dirujuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dan Peraturan Menteri (Permen) LHK 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
“Saya melihat regulasi-regulasi itu sebetulnya semangatnya bagus, sudah in line dengan perubahan-perubahan yang kami inginkan menuju dunia yang lebih sustainable, tetapi saya melihat atensi terhadap industri mudah terurai masih kalah dengan fokus yang kearah reduce, reuse dan recycle,” kata dia.