Pemerintah Diminta Lebih Getol Buru Aset Century
Rabu, 20 Juni 2012 – 15:15 WIB
Sebelumnya dalam rapat Timwas Century terungkap bahwa pemerintah kesulitan merampas aset yang berada di luar negeri, terutama di Hongkong dan Swiss. Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, otoritas Hongkong menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah perampasan.
"Maka, tim kita berkoordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat. Pihak pengadilan mengupayakan melakukan penetapan aset itu," kata Darmono.
Begitu juga di Swiss, kata Darmono, tim juga kesulitan. Sebab, pengadilan di negeri pabrik arloji itu menganggap putusan Pengadilan Jakarta Pusat menunjukan adanya pelanggaran pidana.