Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman

Minggu, 22 Desember 2019 – 08:27 WIB
Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai saat mengecek barang-barang kiriman. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perdagangan Indonesia Benny Sutrisno meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang kebijakan tentang ketentuan barang kiriman. Menurutnya, itu perlu dilakukan mengingat semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan menengah.

Hal tersebut disampaikan Benny Sutrisno kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai pada saat peluncuran ekspor perdana UKM melalui PLB e-commerce tujuan ekspor di Marunda, Kamis (19/12) lalu.

"Kami berharap agar Kementerian Keuangan meninjau kembali batasan harga barang kiriman yang berasal dari luar negeri yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya, deminimis value yang berlaku saat ini, dirasa masih terlalu besar dan dapat menghambat kinerja para pelaku usaha dalam negeri," ungkap Benny.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah selain mendorong ekspor UKM melalui PLB e-commerce, perlu juga mengendalikan impor barang e-commerce guna melindungi pasar dalam negeri.

Sejalan dengan Menteri Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan juga akan mendukung para UKM dalam urusan perizinan dan peningkatan kualitas dan kuantitas produk ekspornya.

Terkait dengan semakin masifnya impor barang kiriman yang berpotensi menggerus pasar produk UKM dan pedagang retail konvensional, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Perdagangan sedang mengkaji soal rekomendasi agar semua barang e-commerce dari luar negeri dikenakan bea masuk.

"Artinya meniadakan batas deminimis value untuk bea masuk barang kiriman, dan hasil kajian akan segera diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang mempunyai kewenangan mengaturnya," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga sepakat membentuk klinik ekspor untuk mendorong peningkatan eskpor produk UKM ini. Klinik ini nantinya khusus mendorong percepatan ekspor ke seluruh negara. Sinergi Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM akan membentuk klinik ekspor atau rumah ekspor dengan memanfaatkan semua kantor Bea Cukai.(jpnn)

Kadin meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tentang ketentuan barang kiriman.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News