Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu

Kamis, 09 Januari 2025 – 21:54 WIB
15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu - JPNN.COM
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi (tengah). Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (9/1) kembali menggelar sidang lanjutan keabsahan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie beserta panitia munaslub lainnya, di mana para penggugatnya adalah 18 orang Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi.

Menurut Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi, sidang tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang 3 atau di ruang Kusumah Atmadja untuk dimediasi oleh majelis hakim agar didapat kata sepakat antara pihak penggugat dan tergugat terkait dualisme organisasi Kadin Indonesia.

"Kadin Indonesia saat ini tengah mengalami dinamika. Kami dari Kadin DKI Jakarta dan Kadin provinsi lainnya ingin meluruskan bahwa Kadin Indonesia cuma satu. Apa yang dimediasikan tadi semoga membawa organisasi Kadin Indonesia tetap satu kepemimpinan," ungkap Diana.

Sementara itu menurut Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Latuconsina pihaknya menyesali jika dalam mediasi perdana, pihak dari kubu Anindya Bakrie tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga komunikasi mediasinya tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Dalam mediasi tertutup tersebut, menurut Latuconsina, di luar tuntutan yang diajukan, para ketua umum Kadin provinsi yang hadir sebanyak 15 orang di PN Jaksel yang mendukung kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid hanya menginginkan satu hal, yaitu Kadin Indonesia hanya satu dan tidak mengenal dualisme organisasi.

Di luar hal tersebut, lanjut Latuconsina, pihaknya menginginkan pihak tergugat untuk sama-sama bergabung di Kadin Indonesia yang dinakhodai Arsjad Rasjid dan sama-sama melaksanakan musyawarah nasional (munas) sesuai anjuran pemerintah.

Untuk sidang mediasi kedua, Latuconsina menjelaskan akan digelar pada Kamis (6/2) di mana pihak tergugat akan hadir dan diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi diluar ruang sidang.

Pada sidang mediasi kedua nanti, dari kubu Arsjad Rasjid jelas Latuconsina, pihaknya menginginkan Anindya Bakrie hadir langsung di PN Jaksel.

Para ketum Kadin provinsi menginginkan organisasi ini tetap satu kepemimpinan yang sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News