Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 15 orang Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi menjalankan mediasi pertemuan pertama atas gugatan terhadap keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam Perkara Nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut, para penggugat menuntut agar Munaslub 2024 dibatalkan karena melanggar konstitusi Kadin.
Mediasi ini merupakan proses lanjutan dari sidang perdana yang sebelumnya dilakukan pada 19 Desember 2024 lalu.
Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku Sam Latuconsina mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan kestabilan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.
“Kami, dari Kadin Provinsi disini hadir mewakili kepentingan dunia usaha dan seluruh anggota Kadin Daerah. Proses hukum ini kami lakukan salah satunya untuk menggugurkan hasil Munaslub yang tidak sesuai dengan AD/ART atau inkonstitusional, serta melakukan mediasi untuk menyepakati solusi penyelesaian dinamika internal organisasi melalui Munas yang sah dan sesuai dengan AD/ART,” ungkap Sam.
Lebih lanjut Sam menambahkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum sesuai dengan arahan hakim.
“Kadin adalah organisasi yang lahir atas UU No. 1 Tahun 1987, dimana kita punya AD/ART berlandaskan Keppres No. 18 Tahun 2022. Maka dari itu, hal seperti ini kami lakukan untuk mematuhi peraturan dan regulasi organisasi yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi,” tambah Sam.
“Ketidakhadiran para tergugat, termasuk saudara Anindya Bakrie sangat kami sesalkan, karena membuat proses ini semakin berlarut-larut. Kami berharap seluruh tergugat menghargai panggilan pengadilan kali ini dan hadir pada sesi mediasi sesuai kesepakatan dengan kuasa hukum,” ungkap Sam.