Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
Senin, 26 April 2021 – 10:10 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo memberikan tanggapan terkait ditolaknya gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama kepada PT Sandi Record.
Pria kelahiran 1972 itu menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.