Pemerintah Diminta Siapkan Roadmap New Normal Untuk Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mempersiapkan Roadmap New Normal untuk Pemulangan, Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI) Tegap Hardjadmo mengatakan di era pola kenormalan baru atau New Normal, PMI baik yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja, maupun yang berencana untuk berangkat bekerja ke negara tujuan penempatan benar-benar harus dilakukan secara hati-hati karena mungkin sangat berisiko.
“Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemenaker, Kemlu, Kemensos, Kemdagri, Kementerian Hukum dan HAM serta BP2MI agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Tegap dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya, persoalan PMI sifatnya sangat teknis. Pemerintah bisa menunjuk Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani untuk memimpin tim ini.
Nantinya, kata dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI bisa langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mempersiapkan Roadmap New Normal untuk Pemulangan, Penempatan dan Perlindungan PMI.
Menurut Tegap, roadmap tersebut terdiri dari Roadmap New Normal terhadap Pemulangan dan Perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal PMI yang saat ini sedang berjalan.
Kedua, Roadmap New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI ke negera tujuan penempatan bagi yang telah memiliki visa kerja.
Berikutnya, Roadmap New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memiliki Sertifikasi Kompetensi dari LSP. Keempat, Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI Ke negera tujuan penempatan yang sudah memilki ID PMI.