Pemerintah Diminta Tak Pusingkan Pendanaan SJSN
Senin, 22 Februari 2010 – 13:27 WIB
Bentuk kedua, lanjut Rieke, adalah pendanaan melalui asuransi sosial. Asuransi sosial tersebut, katanya pula, dibuat dalam bentuk iuran wajib persentase tertentu dari gaji. "Dana SJSN dicukupi dari iuran wajib setiap penduduk yang mempunyai penghasilan di atas batas tertentu. Namun, beberapa pejabat Kementerian Keuangan keliru dalam memahami hal ini. Mereka selalu mengatakan dana APBN belum sanggup," paparnya.
Padahal SJSN, kata Rieke pula, justru lebih meringankan, bahkan sangat membantu tersedianya dana bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Bahkan dikatakan, SJSN bisa menjadi instrumen untuk mobilisasi dana masyarakat yang besar.