Pendanaan dari APBN atau APBD, ungkap Rieke lagi, hanya berbentuk iuran bagi yang miskin atau tidak mampu. "Setelah mampu, wajib bayar iuran," ucap Rieke, sambil menambahkan bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan wajib iuran maupun jaminan antar golongan pekerjaan. (lev/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah disebutkan harus memahami, bahwa pada dasarnya masyarakat (juga) yang akan mencukupi dana untuk layanan kesehatannya sendiri.