Pemerintah Diminta Tata Zonasi Minimarket
Sabtu, 21 Januari 2012 – 10:32 WIB
Sebenarnya sudah ada regulasi Pemkot Makassar Nomor 15 tahun 1999 tentang perlindungan pada pengusaha kecil, termasuk pasar tradisional. Namun regulasi ini tidak cukup kuat mengatur masalah zonasi usaha retail seperti minimarket itu, padahal disitulah letak persoalan. (aci)