Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing
Selasa, 13 Desember 2011 – 23:46 WIB
Lebih lanjut, dia juga berpendapat bahwa UU Nomor 8 tahun 1985 masih sangat lemah dalam menindak LSM asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Makanya, DPR berinisiatif untuk merevisi UU tersebut. Kalau dipakai juga UU itu, maka dalam banyak kasus nantinya tidak akan menuntaskan masalah hingga ke akar-akarnya.
Terakhir dijelaskannya bahwa dalam revisi UU Ormas, dipertegas dan diperjelas masalah pelarangan dan sanksi. Jadi tidak dalam konteks membatasi LSM.
"Larangan dan sanksi dipertegas karena kita ingin semua LSM yang berperasi di Indonesia baik-baik saja. Tapi kalau sudah melanggar ketentuan, diberikan sanksi tegas," pungkas Abdul Malik Harmain. (fas/jpnn)