Pemerintah Dinilai Lalai Lindungi TKI
Minggu, 19 Juni 2011 – 22:22 WIB
Supartono menjelaskan, adanya kasus ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Mekkah sudah memberikan pendampingan hukum kepada Ruyati. Bahkan, Ruyati juga telah menjalani dua kali masa persidangan lalu pada sidang 3 Mei 2010. Bahkan, Ruyati juga sudah mengakui telah membunuh majikannya dengan cara membacok beberapa kali di bagian kepala dan menusuk leher sang majikan.
“Pemerintah Indonesia sudah berusaha keras untuk melakukan pembelaan terhadap Ruyati. Akan tetapi, pengadilan Arab Saudi tetap bersihkeras untuk memvonis mati Ruyati dengan hukuman pancung," imbuh Supartono. (cha/jpnn)