Pemerintah Dinilai Lamban Mengeksekusi Vaksin Halal, YKMI Layangkan Somasi
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan Somasi Terbuka kepada pemerintah.
Somasi terbuka dilayangkan terkait kewajiban Pemerintah RI Mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI, tentang vaksin halal.
Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan menjelaskan langkah somasi dilayangkan karena sampai sekarang pemerintah masih belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan menyediakan vaksin halal.
"Sudah banyak masyarakat yang mudik, tetapi pemerintah masih saja bergerak lambat dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut. Terkesan ada ketidakpatuhan karena pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia," kata Ahmad Himawan, Sabtu (30/4).
Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengingatkan pemerintah supaya tidak mempermainkan putusan MA yang sudah sangat jelas, final dan mengikat.
Jangan lagi mengatakan vaksin haram karena digunakan oleh negara Islam, lantas tetap digunakan di Indonesia.
Kita punya kedaulatan sendiri dan sudah ada UU JPH yang mengaturnya.
"Putusan MA sudah sangat jelas, final dan mengikat. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi sesuai jumlah kebutuhan masyarakat muslim di Indoensia. Jangan lagi menggunakan dalih yang sudah ditolak oleh MA," tegasnya.