Pemerintah Dinilai Perlu Terbitkan Perpres Investasi
Dan hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015.
Gubernur DKI Anies Baswedan seharusnya menghentikan upaya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta.
Tim evaluasi tata kelola air minum DKI sebaiknya fokus pada upaya yang perlu dilakukan pascakerja sama dengan swasta berakhir.
"Kalau sekarang Pemprov DKI telah membentuk tim kajian, lebih baik mandatnya ditujukan untuk membahas kelanjutan Penyediaan air pasca 2023. Sebab belum tentu juga PAM Jaya sanggup bila tidak dipersiapkan sejak saat ini," tandasnya.
Trubus menyakini bahwa pemerintah sanggup menarik investasi besar karena berbagai hambatan telah diperbaiki.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun di DPR telah mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan instrumen fiskal APBN hingga perbaikan regulasi yang kondusif dalam rangka mendukung kebutuhan investasi tersebut.(chi/jpnn)