Pemerintah Dinilai Perlu Terbitkan Perpres Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mengeluarkan perpres yang menjadi landasan bagi keamanan investasi bagi investor, sebagai upaya mengamankan target kebutuhan investasi sebesar Rp5.800 triliun pada 2020.
Perpres itu menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan terkait investasi yang ditanamkan para investor.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, investor yang datang menanamkan investasinya tentu berharap agar investasinya bisa berjalan lancar dan tidak mendapat gangguan.
Karena itu mereka membutuhkan jaminan kepastian hukum terhadap investasinya.
"Kami tahu bahwa kepastian hukum itu seringkali masih jadi masalah hingga saat ini. Pemerintah daerah sering kali mengeluarkan kebijakan yang berbeda. Ini tentu mengganggu kenyamanan investor," kata Trubus.
Trubus mencontohkan seperti masalah kerja sama antara PAM Jaya dan mitranya yakni Palyja dan Aetra. Sebab ada keinginan dari sebagian pihak untuk menghentikan kerja sama yang masih berlaku hingga 2023.
"Hal seperti ini perlu diatur. Jangan sampai investasi yang sudah berjalan dan sesuai undang undang bisa diutak atik karena beda penafsiran dari pemerintah daerah," katanya.
Saat ini dengan adanya Putusan PK, kerja sama investasi dengan mitra swasta di bidang sumber daya air yang selama ini dilakukan oleh penyelenggara Negara melalui PAM Jaya, dikukuhkan sebagai suatu bentuk kerja sama yang memang diperlukan dan diperbolehkan secara hukum.