Pemerintah Dinilai Perumit Izin Ormas
Minggu, 08 Juli 2012 – 15:27 WIB
Menurutnya, kunci jawaban atas seluruh kompleksitas pengaturan tentang kehidupan berserikat di Indonesia adalah mengembalikannya kepada kerangka hukum yang tepat dan relevan, yaitu yayasan dan perkumpulan.
Agar mampu menjawab dinamika dan tantangan terkini, kata dia, maka perlu ada penyesuaian melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Yayasan dan RUU Perkumpulan, bukan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Keduanya juga sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2010-2014," kata Ronald menegaskan. (boy/jpnn)