Pemerintah Dinilai Perumit Izin Ormas
Minggu, 08 Juli 2012 – 15:27 WIB
JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) Ronald Rofiandri mengkritik sikap pemerintah yang ngotot agar surat keterangan terdaftar (SKT) tetap disyaratkan bagi organisasi yang sudah memeroleh status badan hukum, baik sebagai yayasan atau perkumpulan dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bahkan, lanjut Ronald, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga ngotot mengusulkan agar setiap organisasi yang ingin mendapatkan status badan hukum, wajib mengurus dan mempunyai SKT. Sikap kemendagri ini terlihat dalam pembahasan revisi RUU ormas.
"Muncul pertanyaan, jika kepentingannya adalah agar suatu organisasi tercatat, maka sebenarnya saat organisasi tersebut mendapat pengesahan badan hukum sebagai yayasan atau perkumpulan, keberadaannya sudah tercatat di Kemenkumham sehingga tidak perlu dan tidak wajib lagi memiliki SKT," kata Ronald, Minggu (8/7), di Jakarta.
Dia menegaskan, cukup Kemendagri mendapatkan data profil organisasi dari Kemenkumham, tanpa ada urusan administrasi berikutnya. Karena, menurutnya, jika mewajibkan agar setiap organisasi memiliki SKT yang diterbitkan oleh Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda), berarti ada registrasi ganda dan ini hanya menambah kerumitan administrasi. "(Padahal) sesungguhnya hal ini bisa dihindari," kata Ronald.
JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) Ronald Rofiandri mengkritik sikap pemerintah yang ngotot agar surat keterangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
Minggu, 24 November 2024 – 09:58 WIB - Kesehatan
IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
Minggu, 24 November 2024 – 09:55 WIB - Kesehatan
IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
Minggu, 24 November 2024 – 09:33 WIB - Hukum
Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
Minggu, 24 November 2024 – 07:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB