Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Tegakkan UU Pokok Agraria
Sesuai dengan aturan, segala bentuk hak-hak tanah yang lama berakhir dan tidak berlaku lagi sejak Oktober 1987.
Namun, masih ada pihak-pihak yang berperkara menggunakan alat bukti hak-hak lama seperti Leter C atau girik, Leter D atau petok, verponding.
Tragisnya, dalam banyak kasus perdata tanah, Leter C atau Leter D masih diterima sebagai alat bukti, padahal sudah pernah ditegaskan bahwa keabsahan hak-hak lama maupun Leger C dan Leter D sudah tidak berlaku lagi.
Leter C adalah catatan mengenai pajak tanah, bukan bukti kepemilikan tanah. Menurut notaris itu, tidak ada lagi Leter C yang asli, sudah digantikan dengan catatan Leter C.
"Hal-hal seperti ini mestinya dipahami oleh para aparat penegak hukum, termasuk para hakim,” ujar Mugaera.
Kegagalan para hakim memahami peraturan pertanahan sering mengakibatkan putusan perkara menyimpang dari kepastian hukum dan kepastian keadilan.
Pemilik tanah secara sah dan memiliki sertifikat tanah, bisa dikalahkan oleh orang yang mengaku memiliki girik atau petok.
“Padahal zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi Leter C yang asli," ungkap Mugaera. (jlo/jpnn)