MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Senin, 14 November 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad Komarudin dan Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Pasal yang diuji, 1 Ayat 22, Pasal 88 Ayat 3 huruf a, Pasal 90 Ayat 2, Pasal 160 Ayat 3, Ayat 6, Pasal 162 Ayat 1, dan Pasal 171. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Senin (14/11).
MK menolak berbagai argumen pemohon. Seperti pada Pasal 171, Mahfud mengatakan, batasan jangka waktu paling lama satu tahun merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Karena itu, tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. “Batasan ini malah penting demi kepastian hukum yang adil,” ujar Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rieke Diperkarakan karena Mengkritik PPN 12 Persen
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:48 WIB - Hukum
Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Selasa, 31 Desember 2024 – 19:59 WIB - Hukum
Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Selasa, 31 Desember 2024 – 19:13 WIB - Hukum
Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024
Selasa, 31 Desember 2024 – 18:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Selasa, 31 Desember 2024 – 19:13 WIB - Pendidikan
Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:16 WIB - Legislatif
Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani
Selasa, 31 Desember 2024 – 16:16 WIB - Sport
Penyerang Arema FC Merapat ke Bali United? Sinyal Teco Mendekati Kenyataan
Selasa, 31 Desember 2024 – 17:45 WIB - Ekonomi
Tok! Prabowo Naikkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Selasa, 31 Desember 2024 – 19:07 WIB