Pemerintah Dinilai tak Serius Tangani Kemiskinan
Kamis, 21 Juli 2011 – 19:55 WIB
Maka dari itu, lanjut Karding, Undang-undang Penanganan Fakir Miskin yang disahkan Kamis (21/7), fokus pada pengentasan fakir miskin. "UU fakir miskin ini mengubah paradigma orang dari charity menjadi pemberdayaan. Jadi jelas di sana dikatakan program untuk penangangan fakir miskin lebih terarah, terencana dalam memberdayakan dan memandirikan," tuntasnya. (boy/jpnn)