Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto

Jumat, 14 Februari 2020 – 06:00 WIB
Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto - JPNN.COM
Teknologi Blockchain. Foto: Indodax

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum siber Galang Prayogo menyarankan pada pemerintah untuk membuat regulasi cryptocurancy dan bitcoin.

Hal tersebut disampaikannya menyusul harga Bitcoin saat ini yang meroket hingga menembus USD 11.000 per koin dan membuat investor serta trader senang.

Menurut Galang, Indonesia merupakan pasar besar cryptocurancy karena itu jika regulasi yang dibuat pemerintah tepat maka Indonesia akan menjadi negara yang sangat mendapatkan keuntungan besar dari bitcoin.

"Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka tertulis pada pasal 3 ayat 2 huruf e yang menyatakan bahwa: Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang Informatika. Peraturan tersebut belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak cryptocurrency," ujar Galang di Jakarta.

Menurut Galang, masih terdapat celah hukum untuk menghindari pajak cryptocurrency yang pada  akhirnya menjadikan peraturan ini tidak aplikatif.

Dia mengatakan ada dua kelemahan peraturan tersebut. Pertama karena ketidakjelasan jenis pajak yang dikenakan, apakah  termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau merupakan pajak barang dan jasa. 

"Kedua tidak terintegrasi dengan Ketentuan Umum Perpajakan. Di dalam teori dasar perpajakan, tuturnya, hukum pajak haruslah diatur melalui lembaga legislatif, sebab bilamana pajak ditarik tanpa representasi, maka pajak tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi syarat materil maupun syarat formil dalam penarikanya," tambah Galang.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, masih buram mengenai sanksi yang dikenakan bilamana terjadi tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency.

Peraturan yang ada saat ini belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News