Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto
Jumat, 14 Februari 2020 – 06:00 WIB
Hal itu tidak diatur lebih lanjut oleh peraturan ini sehingga menyebabkan aturan itu tidak aplikatif dan tak bisa diukur penerapannya.
Baca Juga:
"Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga tidak disebutkan di dalamnya penggunaan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang," pungkas Galang. (flo/jpnn)